Frequently Asked Questions
Tolong baca FAQ kami sebelum mengirim pesan
Apakah PT. Starlax Energi Nusantara memiliki izin resmi untuk pengolahaan limbah minyak bekas?
Ya, PT Starlax Energi Nusantara memiliki izin dan sertifikasi yang lengkap, baik izin dari pemerintah maupun sertifikasi internasional.
SIUP : 608/24.1PM/31.73/-1.824.27/e/2018
SK Menkeh : AHU-0020469.AH.01.01.Tahun 2018
SKT S-4182KT/WPJ.05/KP.0903/2018
TDP : 601/24.3PT/31.73/-1.824.27/e/2018
SK Domisili: 111/27.1BU/31.73.06.1001/-071.562/e/2018
SPPL : 119/K.17/31.73.06/-1.774.15/2018
Minyak apa saja yang bisa dikumpulkan?
Minyak dapat dikumpulkan adalah minyak bekas masak/jelantah (Used Cooking Oil), yang merupakan minyak nabati.
Apakah minyak yang diterima hanya minyak bekas cair atau minyak bekas yang beku juga dapat diterima?
Kami menerima baik minyak yang cair maupun minyak yang beku.
Bagaimana sistem pengambilan minyak nya? Apa dari PT. Starlax memiliki tim pengambilan?
Untuk minyak dapat langsung diantar ke warehouse kita atau kami juga ada tim pengambilan yang akan mengambil minyak anda di tempat anda.
Kirim Email ke kami